DETAIL ARTIKEL

Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan, Jika Telat Bayar

Artikel Diposting pada 20 April 2024

Pemenuhan kewajiban pajak kendaraan tak dapat diabaikan bagi pemilik mobil di Indonesia. Terlambat membayar pajak bukan hanya berpotensi merugikan secara finansial, tapi juga dapat berdampak pada legalitas kendaraan. Memahami konsekuensi dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan menjadi krusial.

Keterlambatan pembayaran pajak mobil berarti Anda akan dikenai denda, oleh karena itu, penting untuk memahami cara menghitungnya. Semakin lama pembayaran tertunda, besaran denda akan semakin meningkat.

Bagaimana menghitung denda pembayaran pajak mobil yang berlaku, mulai dari 1 hari hingga 1 tahun? Temukan penjelasannya di bawah ini.

Denda pajak mobil adalah konsekuensi finansial yang dikenakan ketika Anda melewati batas waktu pembayaran pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tujuan dari denda ini adalah untuk mendorong pemilik kendaraan agar mematuhi kewajiban pajak dengan disiplin.

Mengapa denda diberlakukan? Denda pajak bukan hanya sekadar sanksi, tapi juga merupakan alat untuk mengingatkan setiap pemilik kendaraan akan tanggung jawab mereka terhadap pembangunan negara. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda berkontribusi pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.

Denda pajak mobil mulai berlaku setelah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. Meskipun pemerintah biasanya memberikan periode toleransi tertentu, namun setelah melewati batas tersebut, denda akan dikenakan.

Besaran denda pajak kendaraan bermotor bervariasi tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran dan kebijakan pemerintah setempat. Misalnya, jika keterlambatan mencapai 24 bulan atau dua tahun, pemilik kendaraan akan dikenakan total denda sebesar 48 persen. Apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengunjungi kantor Samsat induk.

Jika pembayaran pajak mobil terlambat selama satu hari pada tahun 2023, tidak akan ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, jika pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Berikut adalah daftar denda untuk keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:

  1. Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
  2. Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
  3. Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Mobil

Denda untuk keterlambatan membayar pajak mobil adalah sebesar 25 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk setiap tahunnya. Jika keterlambatan pembayaran terhitung lebih satu bulan, denda dapat dihitung hanya perlu membagi besaran denda tahunan tersebut sesuai jumlah bulan secara prorata.

Selain denda PKB, terdapat juga denda lain yang perlu dibayarkan, yaitu Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Denda SWDKLLJ menurut Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008 ini sebesar Rp100.000 untuk mobil.

Contoh, jika PKB mobil sebesar Rp4.000.000 dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan, perhitungannya adalah Rp4.000.000 x 25 persen x 2/12, menghasilkan denda maksimum sebesar Rp166.667. Ditambah dengan denda SWDKLLJ maksimal Rp100.000, total denda yang harus dibayarkan adalah Rp266.667.

Untuk memahaminya lebih baik, berikut adalah rumus denda pajak mobil dan beberapa studi kasus:

Rumus: (PKB x 25 persen x Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ

Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan

Studi Kasus: PKB Mobil Wuling Almaz sebesar Rp4.000.000.

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 1/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp1.000.000 Rp183.333

Denda Pajak Mobil Telat 2 Bulan

Studi Kasus: PKB Mobil Wuling Almaz sebesar Rp4.000.000.

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 2/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp266.667

Denda Pajak Mobil Telat 6 Bulan

Studi Kasus: PKB Mobil Wuling Almaz sama seperti sebelumnya.

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 6/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp600.000

Denda Pajak Mobil Telat 1 Tahun

Studi Kasus: PKB Mobil Almaz

Perhitungan: (Rp4.000.000 x 0,25 x 12/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp1.100.000

Denda Pajak Mobil Telat 2 Tahun

Studi Kasus: PKB Mobil Almaz

Perhitungan: (2 x Rp4.000.000 x 0,25 x 12/12) + Rp100.000

Total Denda: Rp2.100.000.

Untuk keterlambatan pembayaran lewat dari 1 hari, semisal telat 5 hari, denda akan dihitung serupa dengan keterlambatan 1 bulan.

Cara Cek Denda Pajak Mobil

Untuk memastikan jumlah denda PKB dengan lebih akurat, Anda dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi e-Samsat. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

Kunjungi laman e-Samsat menggunakan pranala berikut: https://e-samsat.id.

Isi formulir yang tersedia di laman tersebut dengan informasi yang diminta, termasuk kode plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.

Tekan tombol "Cek Sekarang".

Pada laman tersebut, Anda akan melihat informasi terkait besaran biaya PKB yang harus Anda bayar. Informasi ini mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNBK, dan tenggat waktu pembayaran pajak.

Selain melalui situs e-Samsat, Anda juga dapat mengecek denda pajak kendaraan lewat SMS. Sayangnya, saat ini fasilitas pengecekan status denda lewat SMS baru tersedia di beberapa wilayah di Indonesia. Pengguna mobil di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dapat memanfaatkan layanan ini. Pastikan untuk memeriksa apakah layanan ini telah tersedia di wilayah Anda sebelum mencoba.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • DKI Jakarta: Ketik "Metro (spasi) (nomor polisi)" lalu kirim ke 1717.
  • Jawa Barat: Ketik "Polda Jabar (spasi) (nomor polisi)" lalu kirim ke 3977.
  • Jawa Timur : Ketik "JATIM (spasi) (nomor polisi)" lalu kirim ke 70702.

 

 

Tags: Otomotive, Tips

Artikel lainnya

Berita Diposting pada 31 October 2024

Wuling Cloud EV Dianugerahi Penghargaan Bergengsi Value Electric Car

Wuling Cloud EV kembali mencatat prestasi di industri otomotif untuk kategori Best Value Electric Car.

Berita Diposting pada 30 October 2024

Wuling Gelar ABCDrive Experience di Sentul, Perkenalkan Kendaraan Listrik ABC Stories

Wuling menyelenggarakan '#ABCDrive Experience Regional Media' yang diikuti 48 Media dari delapan kota di Indonesia yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Medan, Palembang, dan Manado.


Chat
Kami


Test
Drive


Simulasi
Kredit


Wuling Deta Group

 Jl. Raya Lenteng Agung No.8, Ps. Minggu, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530