Wuling Deta - Mengemudi kendaraan, baik mobil atau truk sekalipun, tidak boleh disambi dengan merokok. Aktivitas ini ternyata dilarang oleh pemerintah dan miliki banyak dampak negatif.
Larangan mengemudi sambil merokok tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku untuk seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil penumpang hingga truk.
Pada Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ menyebutkan ,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Sedangkan untuk pelanggarnya akan dikenakan hukuman penjara atau denda seperti tercantum di dalam Pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Beberapa dampak buruk mengemudi sambal merokok. Masalahnya, merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, baik perokok itu sendiri atau orang lain, kebersihan kabin mobil, dan bisa menimbulkan kebakaran serta keselamatan berkendara di jalan.
1. Mengganggu Pengemudi dan Pengguna Jalan Lain
Selain menyebabkan gangguan kesehatan, merokok juga menganggu konsentrasinya karena harus memperhatikan pegangan tangan pada rokok, termasuk membuang abu rokok yang tersisa. Belum lagi embusan asap yang dikeluarkan ketika merokok akan mengganggu pandangan di dalam mobil.
Meski hanya sejenak, teralihnya perhatian dapat membahayakan keselamatan jika di depan mobil ada masalah.
Selain itu, bekas abu rokok yang dibuang keluar atau tertiup angin juga membahayakan pengguna jalan lain, apalagi kalau masih ada bara apinya.
2. Meninggalkan Bau Tidak Sedap di Dalam Mobil
Asap rokok akan bertahan dan menempel di berbagai sudut kabin mobil, terutama area kokpit seperti dasbor, setir, dan panel pintu depan. Aroma tidak sedap khas nikotin bakal terus menempel dan akan sangat sulit dihilangkan sampai kapanpun.
Cobalah perhatikan atap kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil.
Tidak hanya mengganggu, tapi juga membuat kabin tidak nyaman, terutama bagi anak kecil dan orang lanjut usia.
3. Membuat Kotor Sistem Sirkulasi AC
Jangan lupa, asap rokok mempunyai potensi masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap sehingga udara dari AC mobil akan bercampur dengan nikotin yang membahayakan.
Selain itu, asap rokok juga akan menempel pada filter bahkan menempel pada Evaporator AC yang dapat membuat Bau tidak hilang walaupun sudah dilakukan penggantian Filter kabin.
Aroma tidak sedap dari bekas asap rokok akan terus ikut bersirkulasi waktu AC dinyalakan sehingga berpotensi mengganggu kesehatan.
4. Mobil Berpotensi Sulit untuk Dijual
Calon pemilik mobil pasti tidak ingin membeli mobil bekas yang tercium aroma rokok atau bahkan ada bercak nikotin di dalam mobil karena mengindikasikan pemilik sebelumnya perokok atau malas menjaga kebersihan mobil.
Kalaupun harus diperbaiki, butuh biaya besar untuk mengembalikan kebersihan kabin mobil dari aroma rokok. Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.
Tags: Otomotive, Tips
Wuling Cloud EV kembali mencatat prestasi di industri otomotif untuk kategori Best Value Electric Car.
Wuling menyelenggarakan '#ABCDrive Experience Regional Media' yang diikuti 48 Media dari delapan kota di Indonesia yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Medan, Palembang, dan Manado.
Wuling Deta Group
Jl. Raya Lenteng Agung No.8, Ps. Minggu, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530