DETAIL ARTIKEL

Mengemudi Mobil Sambil Merokok Terancam Pidana

Berita Diposting pada 10 July 2024

Wuling Deta - Mengemudi kendaraan, baik mobil atau truk sekalipun, tidak boleh disambi dengan merokok. Aktivitas ini ternyata dilarang oleh pemerintah dan miliki banyak dampak negatif.

Larangan mengemudi sambil merokok tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku untuk seluruh pengemudi kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil penumpang hingga truk.

Pada Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ menyebutkan ,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Sedangkan untuk pelanggarnya akan dikenakan hukuman penjara atau denda seperti tercantum di dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Dampak Buruk Merokok di Mobil

Beberapa dampak buruk mengemudi sambal merokok. Masalahnya, merokok bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, baik perokok itu sendiri atau orang lain, kebersihan kabin mobil, dan bisa menimbulkan kebakaran serta keselamatan berkendara di jalan.

1. Mengganggu Pengemudi dan Pengguna Jalan Lain

Selain menyebabkan gangguan kesehatan, merokok juga menganggu konsentrasinya karena harus memperhatikan pegangan tangan pada rokok, termasuk membuang abu rokok yang tersisa. Belum lagi embusan asap yang dikeluarkan ketika merokok akan mengganggu pandangan di dalam mobil.

Meski hanya sejenak, teralihnya perhatian dapat membahayakan keselamatan jika di depan mobil ada masalah.

Selain itu, bekas abu rokok yang dibuang keluar atau tertiup angin juga membahayakan pengguna jalan lain, apalagi kalau masih ada bara apinya.

2. Meninggalkan Bau Tidak Sedap di Dalam Mobil

Asap rokok akan bertahan dan menempel di berbagai sudut kabin mobil, terutama area kokpit seperti dasbor, setir, dan panel pintu depan. Aroma tidak sedap khas nikotin bakal terus menempel dan akan sangat sulit dihilangkan sampai kapanpun.

Cobalah perhatikan atap kabin mobil, jika ada bercak kuning berarti pemiliknya gemar merokok di dalam mobil.

Tidak hanya mengganggu, tapi juga membuat kabin tidak nyaman, terutama bagi anak kecil dan orang lanjut usia.

3. Membuat Kotor Sistem Sirkulasi AC

Jangan lupa, asap rokok mempunyai potensi masuk ke dalam sistem sirkulasi AC dan mengendap sehingga udara dari AC mobil akan bercampur dengan nikotin yang membahayakan.

Selain itu, asap rokok juga akan menempel pada filter bahkan menempel pada Evaporator AC yang dapat membuat Bau tidak hilang walaupun sudah dilakukan penggantian Filter kabin.

Aroma tidak sedap dari bekas asap rokok akan terus ikut bersirkulasi waktu AC dinyalakan sehingga berpotensi mengganggu kesehatan.

4. Mobil Berpotensi Sulit untuk Dijual

Calon pemilik mobil pasti tidak ingin membeli mobil bekas yang tercium aroma rokok atau bahkan ada bercak nikotin di dalam mobil karena mengindikasikan pemilik sebelumnya perokok atau malas menjaga kebersihan mobil.

Kalaupun harus diperbaiki, butuh biaya besar untuk mengembalikan kebersihan kabin mobil dari aroma rokok. Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.

Tags: Otomotive, Tips

Artikel lainnya

Berita Diposting pada 26 March 2025

5 Tips Mudik Lancar dengan Mobil Listrik Wuling 2025: Hindari Macet & Kehabisan Daya!

Persiapan wajib untuk pemudik EV, dari manajemen daya hingga pemanfaatan SPKLU. Agar perjalanan pulang kampung lancar dan bebas stres, simak tips dari Wuling Motors berikut ini!

Berita Diposting pada 25 March 2025

Wuling Hadirkan Posko Mudik 24 Jam & Bengkel Siaga untuk Kenyamanan Perjalanan Lebaran 2025

Dukung arus mudik lancar, Wuling sediakan layanan darurat dan pengisian daya gratis di 6 titik strategis mulai dari bengkel siaga 24 jam, SPKLU gratis, hingga posko mudik strategis.


Chat
Kami


Test
Drive


Simulasi
Kredit


Wuling Deta Group

 Jl. Raya Lenteng Agung No.8, Ps. Minggu, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530

Deta Group

Yamaha Deta - Mazda Deta - Wuling Deta