Wuling Deta - Membeli kendaraan bekas harus memperhatikan kelengkapan dan keaslian surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Anda harus memeriksa agar BPKN dan STNK yang diberikan saat membeli kendaraan adalah dokumen asli.
Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.
Membedakan BPKB dan STNK palsu memerlukan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya.
Baca juga: Mengenal Fitur Hill Start Assist pada Cortez dan Cara Kerjanya
Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.
Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik Anda.
Baca juga: Perbedaan DOHC, SOHC, dan OHV? Simak Penjelasannya
Untuk memastikan keaslian BPKB dan STNK, periksa fisik dokumen secara menyeluruh, cocokkan dengan kondisi fisik kendaraan, dan jika ragu, lakukan pengecekan melalui kantor Samsat atau layanan online resmi. Ini penting agar Anda terhindar dari masalah kepemilikan ilegal atau surat-surat palsu.
Tags: Otomotive, Tips
Wuling Cloud EV kembali mencatat prestasi di industri otomotif untuk kategori Best Value Electric Car.
Wuling menyelenggarakan '#ABCDrive Experience Regional Media' yang diikuti 48 Media dari delapan kota di Indonesia yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Medan, Palembang, dan Manado.
Wuling Deta Group
Jl. Raya Lenteng Agung No.8, Ps. Minggu, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530