DETAIL ARTIKEL

Cara Mengecek Asli atau Palsu BPKB dan STNK

Artikel Diposting pada 30 September 2024

Wuling Deta - Membeli kendaraan bekas harus memperhatikan kelengkapan dan keaslian surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Anda harus memeriksa agar BPKN dan STNK yang diberikan saat membeli kendaraan adalah dokumen asli.

Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba.

Membedakan BPKB dan STNK palsu memerlukan ketelitian yang tinggi. Sebab, bentuk dokumen palsu tersebut hampir menyerupai wujud aslinya.

Baca juga: Mengenal Fitur Hill Start Assist pada Cortez dan Cara Kerjanya

Pada dokumen palsu juga biasanya menyertakan tanda tangan dan cap dari Kepolisian Daerah (Polda) yang dipalsukan.

Setidaknya ada lima cara yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor milik Anda.

Berikut cara untuk memeriksa keaslian BPKB:

  1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.
  2. Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
  3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detil nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
  4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
  5. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Baca juga: Perbedaan DOHC, SOHC, dan OHV? Simak Penjelasannya

Berikut cara mengecek keaslian STNK:

  1. Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa mulai dari jenis kendaraan, merk, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek juga tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.
  2. Periksa Nomor Rangka yang ada pada kendaraan, nomor tersebut harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Untuk mengetahui Nomor Rangka, Anda bisa memeriksa di bagian bodi kendaraan.
  3. Periksa Nomor Mesin kendaraan Anda. Sama seperti Nomor Rangka, Nomor Mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin. Tiap merk kendaraan memiliki letak Nomor Rangka dan Nomor Mesin yang berbeda-beda. Cek kesamaan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK.
  4. Bawa ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen.
  5. Beberapa daerah memiliki aplikasi resmi Samsat yang bisa diunduh untuk mengecek keabsahan STNK secara online. Aplikasi ini biasanya meminta Anda memasukkan nomor polisi atau nomor mesin kendaraan untuk memverifikasi STNK.

Untuk memastikan keaslian BPKB dan STNK, periksa fisik dokumen secara menyeluruh, cocokkan dengan kondisi fisik kendaraan, dan jika ragu, lakukan pengecekan melalui kantor Samsat atau layanan online resmi. Ini penting agar Anda terhindar dari masalah kepemilikan ilegal atau surat-surat palsu.

Tags: Otomotive, Tips

Artikel lainnya

Berita Diposting pada 31 October 2024

Wuling Cloud EV Dianugerahi Penghargaan Bergengsi Value Electric Car

Wuling Cloud EV kembali mencatat prestasi di industri otomotif untuk kategori Best Value Electric Car.

Berita Diposting pada 30 October 2024

Wuling Gelar ABCDrive Experience di Sentul, Perkenalkan Kendaraan Listrik ABC Stories

Wuling menyelenggarakan '#ABCDrive Experience Regional Media' yang diikuti 48 Media dari delapan kota di Indonesia yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Medan, Palembang, dan Manado.


Chat
Kami


Test
Drive


Simulasi
Kredit


Wuling Deta Group

 Jl. Raya Lenteng Agung No.8, Ps. Minggu, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12530